Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang
dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap hasil karya intelektualnya. Hak
atas kekayaan intelektual disingkat HKI, tetapi lebih sering disebut dengan
HAKI. Negara melindungi hak atas kekayaan intelektual diwujudkan dengan adanya
hukum yang mengaturnya. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali lahir pada
tahun 1470 di Venice, Italia. Adapun kesepakatan internasional pertama tentang
HAKI mulai tahun 1886. Kesepakatan atau konvensi itu ditandai dengan adanya
Konvensi Berne tentang hak cipta pada tahun 1886. Berdasarkan hukum yang
berlaku di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua golongan yaitu hak cipta dan hak
kekayaan industri.
Hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 (UUHC) adalah
hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin. Untuk itu tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Supaya Anda tidak
melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Anda perlu mengenal
beberapa istilah dalam aturan tentang hak cipta berikut.
a. Mengumumkan, menurut undang-undang mengumumkan berarti membacakan,
menyiarkan, memamerkan, menjual, mengedarkan, atau menyebarkan suatu ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, sehingga suatu ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
b. Perbanyakan, merupakan tindakan menambah jumlah suatu ciptaan baik
sebagian yang substansial maupun keseluruhan dengan menggunakan bahan-bahan
yang sama ataupun tidak sama. Termasuk juga mengalihwujudkan secara permanen
atau berkala (temporer).
c. Pencipta, menurut UUHC mempunyai definisi seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk khas atau bersifat pribadi.
d. Pemegang hak cipta, merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai hak
sebagai pencipta. Terdapat beberapa ketentuan tentang pemegang hak cipta
sebagai berikut.
1) Jika satu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan dua orang atau lebih. Yang dimaksud sebagai pencipta adalah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut. Apabila
tidak terdapat orang yang memimpinnya, pemegang hak cipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian ciptaannya.
2) Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang
dianggap pencipta adalah yang merancang ciptaan tersebut.
3) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan
ciptaan tersebut diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku
pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
4) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta. Terkecuali apabila ada perjanjian lain antara kedua pihak.
e. Perlindungan hak cipta, merupakan perlindungan hak cipta yang timbul
secara otomatis ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata meskipun belum
didaftarkan hak ciptanya. Akan tetapi apabila hak cipta didaftarkan, pencipta
akan memperoleh surat keterangan sebagai alat bukti di pengadilan apabila
terjadi sengketa hak cipta.
f. Lisensi, merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. Tidak semua ciptaan dapat didaftarkan
sebagai hak cipta. Contohnya ciptaan di luar ilmu pengetahuan , seni, dan
sastra. Selain itu hak cipta juga tidak berlaku selamanya kecuali hak cipta
yang dimiliki negara. Artinya terdapat batasan waktu hak cipta. Umumnya batas
waktunya mencapai 50 tahun setelah atau penciptanya meninggal.
Tidak semua pengumuman dan perbanyakan suatu ciptaan melanggar UUHC. Berikut
beberapa pengumuman dan penggandaan yang dianggap tidak melanggar UUHC.
a. Mengumumkan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut
aslinya.
b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta tersebut
dinyatakan dilindungi dengan peraturan perundangan.
c. Pengambilan berita aktual baik sebagian ataupun seluruhnya dari suatu
kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar dengan ketentuan menyebut sumber
berita secara lengkap.
d. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk tujuan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan
suatu masalah dengan menyebutkan sumber dan tidak merugikan penciptanya.
e. Mengambil atau memperbanyak suatu karya cipta untuk keperluan hukum.
f. Perbanyakan suatu ciptaan kecuali program komputer secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa dengan perpustakaan,
lembaga ilmu pengetahuan, pendidikan, pusat dokumentasi yang bukan untuk tujuan
komersil.
g. Membuat cadangan (backup) data suatu program komputer sematamata untuk
kepentingan sendiri.
Di Indonesia hak cipta telah mendapat perlindungan sejak disahkannya
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982. Undang-undang tersebut mengalami
beberapa kali perubahan yaitu pada tahun 1987, 1997, dan terakhir pada tahun
2002. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 merupakan Undang-Undang Hak
Cipta paling baru. Akan tetapi, undang-undang tersebut bukan satu-satunya
aturan yang berlaku. Berikut beberapa peraturan pelaksana yang berkaitan dengan
perlindungan hak cipta.
a. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta.
b. Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Australia.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection of Literary and Artistic Works.
e. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty.
f. Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
g. Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan
Inggris.
h. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Ciptaan.
i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau
Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan.
j. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1986 jo Peraturan Pemerintah RI
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
k. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.
l. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang
Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Hak kekayaan industri terdiri atas:
1. hak paten,
2. merek,
3. desain industri,
4. desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta
5. rahasia dagang.
tawwa bagus
ReplyDelete